MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling 1 Juli 2021.
Perpanjang SIM wajib bawa 2 kartu ini.
Kartu yang dimaksud yakni KTP dan SIM yang akan diperpanjang.
Biar enggak bolak balik jangan lupa sertakan foto copy KTP dan SIM sebanyak 2 lembar agar prosesnya cepat.
Baca Juga: Catat 10 Wilayah Gratiskan Perpanjangan dan Bikin SIM, Berlaku Besok
Baca Juga: Tinggal Sambungin HP ke Wifi, Begini Cara dan Biaya Untuk Membuat SIM Baru Secara Online
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR