MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah pusat resmi menetapkan PPKM Darurat.
Hal ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo di di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dari Youtube Sekretariat Presiden.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," sambung Jokowi.
Baca Juga: Catat Nih Usulan Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Mal Sampai Tempat Ibadah Ditutup
Baca Juga: Siap-siap Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Begini Aturannya
Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.
Sebelumnya Jokowi menyebut PPKM Darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali.
Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR