MOTOR Plus-online.com - Siapin KTP, STNK dan BPKB kapan lagi ada kesempatan pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan.
Jadi jangan tunggu lama-lama buruan ke Samsat terdekat dan jangan lupa membawa surat kendaraan dan identitas diri atau KTP.
Program pemutihan bebas denda pajak kendaraan ini masih berlaku di 3 wilayah ini.
Pemotor yang pajak kendaraannya sudah kadaluwarsa atau akan habis cepet diurus sebelum terlambat.
Dimulai dari pemutihan yang digelar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Baca Juga: Rugi Banget Gak Ikut Pemutihan Pajak Bulan Juli 2021, Begini Hitungannya Kalau Bayar Denda
Baca Juga: Siapkan KTP dan KK Lalu Isi Formulir, Bank BRI Bagikan Pinjaman Tanpa Agunan Rp 100 Juta
Reni Yusneli selaku Kepala BP2RD Provinsi Kepri menyebut relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli, hingga 30 September 2021 mendatang.
"Ya, mulai Juli kita lakukan pemutihan PKB. InshaAllah," kata Reni dikutip dari TribunBatam.id, Kamis (24/6/2021).
Yang mendapatkan relaksasi adalah pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR