Siap-siap Parkir Motor di Jakarta Bakal Kena Tarif Rp 18 Ribu Per Jam

Erwan Hartawan - Kamis, 1 Juli 2021 | 20:10 WIB
Wartakotalive.com/Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi lokasi parkir dikenakan Rp 18 ribu per jam

MOTOR Plus-Online.com - Awas lokasi parkir di Jakarta kenakan tarif 18 ribu per jam.

Rencananya tarif parkir motor dan kendaraan lainnya di Jakarta akan dinaikan.

Kabar ini tertuang dalam usulan mengenai perubahan tarif parkir ini nantinya akan masuk ke dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir, denda pelanggaran transaksi, dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.

Saat ini aturan ini masih bersifat penggodokan.

Baca Juga: 80 Motor Berdebu Bertahun-tahun Parkir Di Bandara Ngurah Rai Bali

Baca Juga: Pasang Alat Rp 10 Ribuan Honda BeAT Aman di Parkiran, Maling Langsung Kabur

Kenaikan tarif parkir pun terbilang sangat besar loh.

Untuk mobil bisa sampai Rp 60 ribu per jam dan Rp 18 ribu per jam untuk motor.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang perparkiran Pasal 53 disebutkan paling lambat dua tahun besaran tarif parkir ditinjau ulang.

Nantinya tarif parkir ini dibedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan A dan B.

Baca Juga: Waduh Tarif Parkir Motor di Jakarta Akan Naik Rp 18 Ribu Per Jam, Kapan Berlakunya?

Parkir golongan A adalah lokasi parkir yang berlokasi di jalur transportasi umum.

Sementara tarif parkir golongan B merupakan lokasi parkir yang tidak di jalur transportasi umum.

Untuk motor yang parkir di golongan A, tarif parkir maksimalnya Rp 18 ribu per jam.

Sedangkan kalau parkir di golongan B, tarif parkir motor maksimalnya adalah Rp 12 ribu per jam.

Baca Juga: Awas Bro, Gara-Gara Belum Bayar Ini Tarif Parkir Motor Jadi Mahal

"Bila lokasi parkir berada di jalur busway, MRT atau LRT maka tarif parkir akan lebih mahal dari lokasi parkir yang tidak ada jalur transportasi umumnya" ujar Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta dikutip dari Kontan.co.id.

"Diharapkan dengan merivisi tarif parkir masyarakat akan menggunakan alat transportasi umum yang ada" sambung Dhani.

Selain perbedaan golongan parkir, ada lagi nih alasan kenapa tarif parkir bisa naik.

"Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif paling mahal perjamnya saat parkir" ungkap Dhani.

Baca Juga: Gokil, Video Reza Arap Harus Bayar Rp 10 Juta Untuk Parkir Motor

"Aturan ini sudah diterapkan dibeberapa lokasi parkir" bebernya.

"Nantinya bagi motor yang belum bayar pajak tahunan akan dikenakan tarif parkir tertinggi perjamnya" imbuhnya.

"Pengelola parkir akan dikirim data kendaraan yang belum membayar pajak tahunan" tutup Dhani di gelaran focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bagi motor yang lolos uji emisi dan sudah membayar pajak motornya maka tarif parkirnya dikenakan tarif normal.

Baca Juga: Wacana Tarif Parkir Motor Jakarta Rp 40 Ribu Per Jam, Mulai Kapan?

Kalo pemilik kendaraan kira-kira setuju gak nih kalo tarif parkir naik?

Source : Kontan.co.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular