MOTOR Plus-online.com - Catat bro ini titik penyekatan jalan di Jabodetabek selama PPKM darurat berlaku.
PPKM darurat sendiri berlaku mulai besok 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah lantaran kasus Covid-19 yang meningkat lagi di Indonesia.
PPKM darurat akan berlaku di semua Kota dan Kabupaten Pulau Jawa dan Bali, termasuk Jabodetabek.
Baca Juga: Ini Bedanya PPKM Darurat dan PPKM Mikro, Jangan Coba-coba Langgar Bro
Baca Juga: Daftar Lengkap 48 Kabutapen/Kota Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali
Meski begitu tetapi aturan berkendara di kawasan Aglomerasi seperti Jabodetabek belum muncul.
"Mungkin besok sudah keluar, baru kita menyesuaikan. Meski begitu pembatasan mobilitas tetap berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Pembatasan dan pengendalian mobilitas dimaksud punya tujuan sama yaitu mengendalikan penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan dalam beberapa waktu belakangan.
Baca Juga: 15 Aturan PPKM Darurat di Jabodetabek Berlaku 3 Juli, Catat Bikers
Pembatasan mobilitas atau penyekatan jalan sendiri saat ini tersebar di 35 titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pembatasan sudah berlaku sejak 28 Juni 2021 dan berlaku setiap hari mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Sementara untuk wilayah Bogor, Polres Bogor Kota menutup 10 ruas jalan yang mengarah ke pusat kota.
Penutupan ruas jalan tersebut mulai berlaku mulai 30 Juni 2021 pada pukul 21.00 WIB-24.00 WIB.
Baca Juga: Breaking News, PPKM Darurat Resmi Berlaku Mulai 3 Juli - 20 Juli 2021
Secara rinci, berikut sebarannya:
DKI Jakarta
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat
5. Kawasan Cikini, Jakarta Pusat
6. Kawasan Asia-Afrika, Jakarta Pusat
7. Kawasan Kanal Banjir Timur, Jakarta Pusat
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Pusat
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
11. Jalan Kali Pasir, Kota Tangerang
12. Jalan Bandeng Raya, Kota Tangerang
13. Kawasan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Gading Serpong Depok
16. Jalan M Yasin tepat depan STIE MBI
17. Jalan M Yasin tepat depan McDonal's Bekasi Kota dan Kabupaten Bekasi
18. Jalan Boulevard Bekasi Kota
19. Jalan Utama Sumarecon
20. Jalan Cikarang Baru
21. Jalan Cikarang Selatan
Kota Bogor
22. Simpang Pos Terpadu (SMAN 1 Bogor)
23. Simpang Air Mancur
24. Simpang Jembatan Merah
25. Simpang Mall BTM
26. Simpang Empang
27. Simpang Warung Jambu
28. Simpang
29. Simpang RS Salak/Dunkin Donuts
30. Simpang Tugu Kujang
31. Simpang Lippo Ekalokasar
Lokasi pengendalian mobilitas:
1. Jalan Jaksa, Jakarta Pusat
2. Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat
3. Jalan Jenderal Urip Sumoharjo
4. Jalan Jatinegara Timur
5. Jalan Sutoyo, Keramat Jati, Jakarta Timur
6. Jalan Raya Bogor depan Pusdikes Jakarta Timur
7. Jalan Walter Monginsidi, Jakarta Selatan
8. Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan
9. Jalan Cikajang, Jakarta Selatan
10. Jalan Mulawarman, Jakarta Selatan
11. Jalan Sunter, Jakarta Utara
12. Jalan Mangga Besar Jakarta Pusat
13. Jalan Taman Sehati, Cikarang
14. Jalan Distrik Satu Meikarta, Cikarang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Berlaku, Berikut Titik Pembatasan Mobilitas Jabodetabek"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR