SIM CII, berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Jadi, untuk menempuh proses bikin SIM tetap harus melewati tes teori dan praktik ya bro.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR