MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, pemutihan pajak kendaraan sudah dimulai.
Kabar gembira buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau lainnya.
Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, salah satunya penghapusan denda pajak.
Eits, program pemutihan pajak ini gak cuma bebaskan denda lo!
Baca Juga: Besok Gratis Urus SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Dalam Rangka HUT Bhayangkara
Baca Juga: Mantap, Bikin SIM Dan Bayar Pajak Kendaraan di Polres Wilayah Ini Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Seperti yang berlaku di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Program ini akan diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Lebih rincinya, pajak pokok kendaraan diberikan pemutihan sebesar 50 persen.
Lalu untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis.
Selain Kepri, beberapa daerah lain juga mmeberlakukan program tersebut.
Baca Juga: Besaran Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun, Ternyata Ini Alasannya
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR