MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, pemutihan pajak kendaraan sudah dimulai.
Kabar gembira buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau lainnya.
Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, salah satunya penghapusan denda pajak.
Eits, program pemutihan pajak ini gak cuma bebaskan denda lo!
Baca Juga: Besok Gratis Urus SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Dalam Rangka HUT Bhayangkara
Baca Juga: Mantap, Bikin SIM Dan Bayar Pajak Kendaraan di Polres Wilayah Ini Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Seperti yang berlaku di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Program ini akan diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Lebih rincinya, pajak pokok kendaraan diberikan pemutihan sebesar 50 persen.
Lalu untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis.
Selain Kepri, beberapa daerah lain juga mmeberlakukan program tersebut.
Baca Juga: Besaran Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun, Ternyata Ini Alasannya
Simak daftar wilayah yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bulan ini:
1. Bali
Pemrpov Bali juga ikut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.
Ada tiga hal yang masuk dalam program tersebut, mulai dari pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lalu pembebeasan biaya bagi masyarkat yang akan mengurus BBNKB II.
Hingga PKB yang menunggak lebih dari dua tahun mendapat pembebasan pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya.
Baca Juga: Siap-Siap Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Juli 2021, Buruan Diurus
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah hingga sekarang masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Adapun kebijakan ini diberlakukan sejak 6 Mei hingga 6 September 2021 mendatang.
Pada program ini, Pemprov Jawa Tengah diketahui hanya memberikan keringanan berupan penghapusan denda PKB.
Baca Juga: Rugi Banget Gak Ikut Pemutihan Pajak Bulan Juli 2021, Begini Hitungannya Kalau Bayar Denda
3. Lampung
Pemprov Lampung juga masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.
Program tersebut diberlakukan sejak April hingga September 2021 nanti.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bapenda_lampung, ada dua item pajak yang masuk dalam program ini.
Yakni pembebasan denda dan tunggakan PKB serta pembebasan biaya pengurusan BBNKB.
Buruan manfaatin pemutihan pajak kendaraan, jangan sampai lolos!
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR