Baca Juga: Asyik Bulan Juli 2021 Ada Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Tinggal Modal KTP
2. Lalu, buat akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar wajib mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi utnuk akun FMOTM.
3. Setelah membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
Baca Juga: Kabar Gembira Pemerintah Akan Salurkan Bansos Lagi, Siap-siap Cek Rekening
5. Lalu, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
6. Terakhir, klik 'Simpan'.
Kemudian akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku pada setiap pendaftar.
Diinformasikan juga bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR