MOTOR Plus-online.com - Akhirnya bisa tidur nyenyak, ini lah fungsi rahasia marka jalan berwarna kuning, bikers sudah pada tahu belum?
Walaupun bentuknya ada yang putus-putus atau lurus, namun marka jalan warna kuning ini punya makna yang berbeda dengan yang warna putih.
Fungsi rahasia dari marka jalan warna kuning ini bukan berarti agar lebih terlihat di malam hari atau saat hujan.
Arti marka jalan berwarna kuning telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Baca Juga: Street Manners: Banyak yang Gak Paham Fungsi Garis Zig-zag Kuning di Pinggir Jalan
Baca Juga: Jangan Ngaku Rider, Kebangetan Kalau Gak Tahu Marka Jalan Begini
Dijelaskan dalam peraturan itu kalau arti dari marka kuning berarti rute tersebut adalah jalan nasional.
Makanya, jangan iseng asal ngecat marka jalanan komplek dengan warna kuning, itu bisa melanggar aturan, lo!
Salah satu fungsi menarik dari marka jalan warna kuning ini adalah pertanda supaya bikers enggak nyasar.
Karena statusnya sebagai jalan nasional, jika menemui jalan dengan marka warna kuning ini kalau diikuti ke salah satu ujungnya pasti akan menuju ke ibukota provinsi.
Baca Juga: Ada 3 Marka Jalur Sepeda, Motor Bisa Ketilang Jika Melewati Salah Satunya
Tapi jangan sampai terjebak, semua jalan dengan marka kuning sudah pasti jalan nasional, tapi enggak semua jalan nasional sudah diberi marka warna kuning.
Karena berstatus sebagai jalan nasional, berarti kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Itu berarti enggak bisa sembarangan ditambah atau dikurangi fasilitasnya oleh pemerintah daerah setempat tanpa izin dari pemerintah pusat.
Nah sudah jelas ya bahwa fungsi rahasia marka jalan warna kuning yang berarti jalan nasional.
Baca Juga: Pemotor Masih Bandel Lewat Jalur Sepeda, Driver Ojol: Soalnya Tidak Ada Tandanya Ini Jalur Sepeda
Jadi, kalau ada jalanan dengan marka kuning kondisinya jelek dan berlubang.
Jangan salahkan pemerintah daerah karena tanggung jawabnya dipegang oleh pemerintah pusat.
Akan tetapi pemerintah daerah wajib memberi tahu kepada pemerintah pusat kalau jalanan nasional di wilayahnya kondisinya sudah amburadul, sehingga wajib diperbaiki.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ditta Aditya Pratama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR