Corona Menggila Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online, Stempel Pelunasan Diganti Stiker

Aong - Senin, 5 Juli 2021 | 12:00 WIB
BPRD Jakarta
Stiker kecil pengganti stempel jika bayar pajak online. Stiker dikirim ke rumah

MOTOR Plus-online.com - Penularan corona makin menggila bagi yang mau bayar pajak kendaraan dipersilakan online.

Corona menggila bayar pajak kendaraan bisa online, stempel pelunasan diganti stiker yang dikirim ke rumah untuk ditempel di STNK

Namun banyak yang bingung bukti pelunasan kita bayar pajak kendaraan secara otentik berupa kertas tidak didapat.

Tenang dulu, karena pihak Samsat mengirim notis pembayaran pajak lewat online yang bisa diprin.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tiap Tahun, Jangan Sampai Lolos

Baca Juga: Bulan Ini Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai, Cepetan Urus Nih Syaratnya

Sedangkan stempel bukti pelunasan di STNK diganti berupa stiker yang dikirim ke rumah sesuai alamat di STNK tersebut.

Ketika bayar pajak STNK secara langsung terdapat dua lembar kertas sebagai tanda pelunasannya.

Lembar pertama adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP biasanya lembar berwarna coklat muda.

Lembar ini masa berlaku hanya 1 tahun pembayaran pajak yang disahkan oleh pihak Kepolisian, Badan Pajak Daerah Provinsi dan Jasa Raharja.

Baca Juga: Cepetan ke Samsat, Daerah Ini Lagi Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Dilembar pertama ini tertera jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

BPRD Jakarta
Notis pembayaran pajak dan stiker pengganti stiker dikirim ke alamat di STNK

Sedangkan lembar kedua berwarna kebiruan berisi data pemilik kendaraan bermotor dan informasi data kendaraannya atau biasa disebut STNK.

Di lembar ini tidak ada jumlah nominal uang yang dibayarkan melainkan hanya membutuhkan pengesahan atau validasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kolom pengesahan terdapat 4 kolom yang menandakan pengesahan pembayaran pajak kendaraan selama 4 tahun.

Baca Juga: Rugi Banget Gak Ikut Pemutihan Pajak Bulan Juli 2021, Begini Hitungannya Kalau Bayar Denda

Jika bayar pajak langsung ke samsat, kolom tersebut distempel sebagai bukti pengesahan STNK.

Namun jika bayar pajak STNK motor tahunan melalui Samsat Online tidak perlu lagi cap stempel tanda pelunasan.

Makanya dengan mudah pihak Polisi saat mengecek apakah kendaraan sudah membayar pajak atau belum tinggal lihat kolom pengesahannya saja.

Jika belum bayar maka kolom tersebut akan kosong tidak ada tanda pengesahannya.

Baca Juga: Mantap, Bikin SIM Dan Bayar Pajak Kendaraan di Polres Wilayah Ini Dapat Vaksin Covid-19 Gratis

Sedangkan jika membayar melalui Samsat Online maka bukti pengesahan pembayar bukan lagi stmpel atau cap yang diberikan oleh pihak Kepolisian.

Melainkan berupa stiker kecil tanda pelunasan yang harus ditempel pada kolom pengesahannya.

Stiker ini dikirim berbarengan dengan lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP asli ke rumah.

Tinggal STNK asli yang ada di rumah di tempel stiker yang dirim oleh kurir.

Jadi saat menerima kiriman dari Unit Pelayanan Pajak Provinsi harus diperhatikan jangan sampai stikernya hilang.

Kalau hilang maka tidak ada bukti pengesahan pada STNK tanda telah membayar pajak.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular