MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling 5 Juli 2021.
Layanan SIM Keliling hanya bisa perpanjang SIM C dan A.
SIM Keliling sebenarnya jadi layanan yang memudahkan dalam perpanjangan.
Karena mobil SIM Keliling biasanya lebih mudah dijangkau.
Baca Juga: Asyik, Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang Gara-gara Aturan Baru Ini
Baca Juga: Catat Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang Ketahui Aturan yang Baru Ini
Sayangnya layanan ini tidak berlaku untuk pemegang SIM BI dan BII.
Ternyata alasan tidak bisanya SIM tersebut karena mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Nantinya pemilik SIM ini punya prosedur khusus yang membedakannya dengan golongan SIM lain.
“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas."
"Untuk SIM keliling tidak terdapat alat simulatornya,” kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto kepada Kompas.com.
Baca Juga: Asyik Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Selama PPKM Darurat
Anrianto menambahkan, dasar hukum mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator untuk melakukan perpanjangan SIM B I dan B II tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Disarankan agar pemohon SIM golongan tersebut tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang mepet atau mendekati habisnya masa berlaku.
Nah buat pemilik SIM A dan C yang mau perpanjang, kali ini Layanan SIM keliling 5 Juli 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.
Baca Juga: Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Kapasitas Satpas SIM Berkurang Drastis
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakarta Barat: LTC Glodok.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Langgar PPKM Darurat, SIM dan Kartu Ini Bakal Ditahan
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.
Adapun biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Baca Juga: Selama PPKM Darurat Masa Berlaku SIM Habis Dapat Dispensasi, Ini Batas Waktunya
Syarat ini berguna untuk mempercepat proses dari perpanjang SIM.
Perpanjang SIM wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang dan surat keterangan sehat dari dokter rujukan Polri.
Saat pemberlakukan PPKM Darurat, layanan SIM Keliling terapkan prokes lebih ketat.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR