MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi lebih panjang dari gara-gara aturan baru, begini cara bikin SIM baru online bro.
Seperti brother tahu, SIM jadi syarat wajib yang harus dimiliki pemotor.
Kabar bagusnya, kini SIM punya masa berlaku lebih panjang gara-gara ada aturan baru.
Perlu diingat, kedaluarsa SIM patokannya bukan tanggal lahir lagi.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 5 Juli 2021, Hanya Bisa Perpanjang SIM A Dan C
Baca Juga: Asyik, Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang Gara-gara Aturan Baru Ini
Masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal dibuatnya sampai benar-benar genap 5 tahun.
Contohnya, seorang pemohon SIM memiliki tanggal lahir 10 Mei, kemudian bikin SIM pada tanggal 15 Agustus 2021.
Berdasarkan aturan yang lama, masa berlaku SIM-nya hanya berlaku sampai 10 Mei 2026.
Bisa dibilang, SIM tersebut habis berdasarkan tanggal lahirnya.
Baca Juga: Catat Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang Ketahui Aturan yang Baru Ini
Berarti, masa berlaku SIM dengan aturan lama kurang 3 bulan dari 5 tahun.
Pembuat SIM dirugikan karena masa berlaku habis sebelum tanggal 15 Agustus saat SIM itu dibuat.
Saat ini, sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.
Baca Juga: Asyik Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Selama PPKM Darurat
Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Bikin SIM Online Baru
Untuk membuat SIM pun brother gak perlu repot-repot mengantre lama di Satpas, karena bisa dilakukan secara online.
Walaupun untuk ujian membuat SIM masih harus dilakukan secara offline.
Nah untuk membuat SIM secara online ada dua cara, yaitu melalui aplikasi SINAR atau website resmi.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 4 Juli 2021, Buka Setengah Hari Dan Lebih Ketat
Lewat Aplikasi SINAR
- Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store
- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
- Registrasi dengan memasukkan NIK KTP
- Lakukan Face recognition
- Pilih jenis SIM
- Pembayaran PNBP SIM baru
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
- Lulus dan mendapat QR Code
- Pilih Satpas Pilih jadwal ujian praktik.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Baca Juga: Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Kapasitas Satpas SIM Berkurang Drastis
Lewat Website Resmi
- Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
- Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar
- Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
- Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
- Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
- Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
- Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'
- Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai
- Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail)
- Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online
- Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Langgar PPKM Darurat, SIM dan Kartu Ini Bakal Ditahan
Biaya Pembuatan SIM
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I dan B II: Rp 120.000
- SIM C, C I, dan C II : Rp 100.000
- SIM D dan D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR