Baca Juga: Keren Ada Ambulans Motor Yamaha NMAX, Langsung Hubungi Nomor Ini
2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.
Baca Juga: Demi Atasi Pandemi Covid-19 di India, Suzuki India Sumbang Ambulans
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Dari urutan prioritas kendaraan yang sudah ditentukan tersebut, ambulans yang mengangkut pasien atau orang sakit lebih diprioritaskan di jalan di banding mobil jenazah.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR