MOTOR Plus-online.com - Terungkap alasan kenapa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) baru lebih panjang, ternyata karena suatu hal bro.
Brother yang mau bikin SIM, sekarang saatnya nih.
Karena SIM baru kali ini masa berlakunya lebih panjang lagi daripada SIM lama, kok bisa?
Yap, SIM baru kini masa berlakunya benar-benar 5 tahun persis.
Baca Juga: Model Baru Smart SIM Masa Berlaku Lebih Lama dan Bisa Jadi E-Money
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Lebih Panjang, Catat Cara Bikin SIM Baru Online
Hal itu sesuai dnegan kebijakan Smart SIM yang baru diresmikan pada tahun 2019 lalu.
Pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.
Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Nah, masa berlaku Smart SIM ini bukan lagi dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 5 Juli 2021, Hanya Bisa Perpanjang SIM A Dan C
Dengan begitu, masa berlaku Smart SIM benar-benar penuh 5 tahun ya.
Sementara sebelumnya, masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemilik, sehingga masa berlakunya bisa kurang dari 5 tahun.
Misalnya nih, pemohon SIM punya tanggal lahir 5 Februari, lalu bikin SIM pada tanggal 10 Juli 2021.
Kalau mengikuti aturan sebelumnya, masa berlaku SIM-nya hanya sampai 5 Februari 2026.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Langgar PPKM Darurat, SIM dan Kartu Ini Bakal Ditahan
Itu karena mengikuti tanggal lahir pemilik SIM, yang artinya kurang 5 bulan dari 5 tahun masa berlaku SIM-nya habis.
Tapi walaupun begitu, brother jangan sampai lupa perpanjang SIM ya sebelum masa berlakunya habis.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR