MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling 6 Juli 2021.
Bisakah perpanjang SIM tanpa membawa KTP?
KTP jadi syarat utama untuk perpanjang SIM.
Selain KTP, pemohon SIM juga wajib membawa SIM lamanya yang akan diperpanjang.
Baca Juga: Terungkap Alasan Kenapa Masa Berlaku SIM Baru Lebih Panjang, Ternyata Karena Ini
Baca Juga: Model Baru Smart SIM Masa Berlaku Lebih Lama dan Bisa Jadi E-Money
Tapi gimana kalau pemohon lupa membawa KTP atau KTPnya hilang?
Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto mengatakan pemohon wajib membawa KTP.
Kalau pemohon masih memiliki KTP lama dan belum punya E-KTP, maka tidak bisa untuk perpanjang SIM atau membuat SIM," jelas Iptu Hermanto dikutip dari Gridoto.
Namun, dengan catatan wajib mencatumkan surat keterangan nomor induk E- KTP sementara dari kelurahan.
Source | : | GridOto.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR