MOTOR Plus-online.com - Ingat bro, harus bawa surat khusus untuk bisa lolos dari pos penyekatan PPKM Darurat.
Seperti yang brother tahu saat ini PPKM darurat memang sedang berlaku di pulau Jawa-Bali.
PPKM Darurat berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 nanti.
Selama PPKM Darurat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pekerja membawa surat keterangan kerja selama PPKM Darurat.
Baca Juga: Cara Gampang Cek Penyekatan Jalan PPKM Darurat, Cuma Pakai HP
Baca Juga: Butuh Ambulans Yamaha NMAX di Masa PPKM Darurat, Siapkan Biaya Segini
Tapi ia juga mengatakan, tidak semua surat izin kerja bisa melintasi posko penyekatan.
Pengendara yang boleh melintas hanya pekerja di sektor kelompok kritikal dan essensial saja.
"Jadi kita buatkan rambu rambu dari jarak 1 KM, 500 meter dan 200 meter yang isinya agar masyarakat yang melintas mempersiapkan syarat syarat dokumen, apabila mereka bisa menunjukkan bahwa memang mereka memiliki surat kerja di sektor kritikal atau essensial, maka mereka akan diloloskan," kata Listyo dalam diskusi daring, Senin (5/7/2021).
Ia menuturkan kemacetan yang terjadi pada hari pertama kerja saat masa PPKM Darurat lantaran banyaknya masyarakat yang tak punya surat izin mendebat petugas agar diloloskan.
Baca Juga: Dibagi-bagi 6 Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat Siapkan KTP Untuk Pengambilan
Nantinya, kata dia, surat izin tersebut menjadi syarat wajib yang harus dibawa pengendara.
Jika tak membawa surat, maka pengendara itu secara otomatis langsung diminta putar balik.
"Yang terjadi adalah kerumunan yang panjang karena terjadi perdebatan perdebatan seperti itu.
Kalau mereka tidak bisa menunjukkan itu, maka kita harus putar balik," jelasnya.
Baca Juga: Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Kapasitas Satpas SIM Berkurang Drastis
Listyo juga berharap pemerintah daerah setempat untuk mendukung dengan menerbitkan aturan tentang surat izin pekerja tersebut.
Hal tersebut untuk mencegah adanya debat kusir pengendara dengan petugas.
"Karena esensi dari PPKM darurat ini adalah membatasi mobilitas.
Harus segera ada keputusan dari barangkali gubernur, kepala daerah dan dinas tenaga kerja untuk segera menerbitkan ini sehingga tidak terjadi polemik di lapangan yang akan menimbulkan masalah baru," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Debat Kusir, Kapolri Minta Pekerja Harus Tunjukkan Surat Keterangan Kerja Mulai Hari Ini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR