MOTOR Plus-online.com - Banyak yang bingung bayar pajak online karena tidak dapat stempel STNK lunas, tapi tenang kini dibuatkan solusi.
Asik stempel STNK lunas dikirim ke rumah gak perlu ke samsat bayar pajak online saja, takut berjubel dan terjadi penularan penyakit.
Dari dulu memang yang jadi pertanyaan bayar pajak online bagaimana mendapatkan stempel lunas di STNK.
Apalagi notifikasi pajak kendaraan hanya diprint sendiri tanpa pengesahan dari pihak kepolisian.
Masyarakat meski sudah bayar pajak online takut ditilang ketika ada razia besar-besaran.
Baca Juga: Yuk Buruan Urus Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Bulan Juli 2021
Baca Juga: Bocor, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Daerah DKI Jakarta
Tenang dulu, stempel bukti pelunasan di STNK diganti berupa stiker yang dikirim ke rumah sesuai alamat di STNK tersebut.
Ketika bayar pajak STNK secara langsung terdapat dua lembar kertas sebagai tanda pelunasannya.
Lembar pertama adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP biasanya lembar berwarna coklat muda.
Lembar ini masa berlaku hanya 1 tahun pembayaran pajak yang disahkan oleh pihak Kepolisian, Badan Pajak Daerah Provinsi dan Jasa Raharja.
Baca Juga: Aplikasi Salmonas Ditutup, Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat Apa?
Dilembar pertama ini tertera jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sedangkan lembar kedua berwarna kebiruan berisi data pemilik kendaraan bermotor dan informasi data kendaraannya atau biasa disebut STNK.
Di lembar ini tidak ada jumlah nominal uang yang dibayarkan melainkan hanya membutuhkan pengesahan atau validasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kolom pengesahan terdapat 4 kolom yang menandakan pengesahan pembayaran pajak kendaraan selama 4 tahun.
Baca Juga: Asyik Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Cepet Urus
Jika bayar pajak langsung ke samsat, kolom tersebut distempel sebagai bukti pengesahan STNK.
Namun jika bayar pajak STNK motor tahunan melalui Samsat Online tidak perlu lagi cap stempel tanda pelunasan.
Makanya dengan mudah pihak Polisi saat mengecek apakah kendaraan sudah membayar pajak atau belum tinggal lihat kolom pengesahannya saja.
Jika belum bayar maka kolom tersebut akan kosong tidak ada tanda pengesahannya.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tiap Tahun, Jangan Sampai Lolos
Sedangkan jika membayar melalui Samsat Online maka bukti pengesahan pembayar bukan lagi stmpel atau cap yang diberikan oleh pihak Kepolisian.
Melainkan berupa stiker kecil tanda pelunasan yang harus ditempel pada kolom pengesahannya.
Stiker ini dikirim berbarengan dengan lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP asli ke rumah.
Tinggal STNK asli yang ada di rumah di tempel stiker yang dirim oleh kurir.
Jadi saat menerima kiriman dari Unit Pelayanan Pajak Provinsi harus diperhatikan jangan sampai stikernya hilang.
Kalau hilang maka tidak ada bukti pengesahan pada STNK tanda telah membayar pajak.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR