MOTOR Plus-online.com - Pasti penasaran kapan dimulai tilang di jalan raya dan siapa orang pertama yang melanggarnya.
Sejarah tilang dan orang pertama yang terkena denda gara-gara ngebut di tengah kota akibat melanggar kecepatan maksimal.
Batas kecepatan sekarang bahkan tidak hanya di tengah kota namun juga di luar kota seperti di dalam tol.
Kecepatan dibatasi untuk keselamatan pengendara dan orang-orang yang ada di sekitarnya.
Baca Juga: Jadi Incaran Polisi Saat Razia Gabungan, Apa Sih Kepanjangan SNI?
Baca Juga: Bingung Sudah Pakai Helm SNI Masih Kena Tilang, Ternyata Ini Alasannya
Demikian juga aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan bersama.
Namun banyak pemotor atau pemobil yang melanggarnya padahal menyangkut keselamatan jiwanya.
Di zaman dulu, pastinya polisi masih menggunakan cara manual untuk menangkap pelanggar lalu lintas.
Berbeda dengan sekarang seiring perkembangan teknologi, polisi dengan mudah menangkap pemotor atau pengemudi mobil yang melanggar.
Baca Juga: Awas Helm dengan Logo 3 Huruf Juga Masih Bisa Ditilang Polisi, Hal Ini Penyebabnya
Semakin canggihnya teknologi informatika membuat sejumlah pekerjaan menjadi mudah.
Salah satunya di bidang ketertiban lalu lintas yang dipegang oleh kepolisian satuan lalu lintas (satlantas) yaitu e-tilang.
Pihak kepolisian di berbagai wilayah sebentar lagi tak perlu lagi mengejar atau memberikan sanksi tilang di pinggir jalan.
Pelanggaran sudah bisa terekam dengan kamera CCTV.
Baca Juga: Wuih Tilang Elektronik Makin Canggih, Bisa Kenali Wajah Pengendara yang Melanggar
Polisi hanya perlu antar surat tilang ke rumah si pelanggar, karena data sudah terenkripsi dari pelat nomor yang terjepret kamera.
Tapi, kali ini kita membicarakan sejarah.
Sejak tahun berapa dan siapa orang yang pertama kali mendapat sanksi tilang?
Dari berbagai sumber, diketahui bahwa tahun pertama diterapkan tilang yaitu sekitar 1896.
Baca Juga: Bikers Waspada, Salah Tilang Elektronik Terjadi Akibat Pelat Palsu
Tokoh yang pertama kali kena tilang adalah Walter Arnold yang berasal dari East Peckham, Kent, Inggris pada 28 Januari 1896.
Dia dikenai sanksi karena melanggar batas kecepatan maksimal yang diterapkan di kotanya.
Satu abad lebih yang lalu Arnold sedang menyopir mobilnya, namun dia tak tahu jika kota yang dilintasinya punya batas maksimal untuk kecepatan, yaitu hanya 2 mph atau sekitar 3,2 km/jam.
Sedangkan Arnold berkendara dengan kecepatan 12,8 kpj.
Baca Juga: Insiden Penilangan Knalpot Standar Rombongan Ducati, AKBP Argo Wiyono Angkat Bicara
Melihat hal itu polisi yang berjaga lantas mengejar Arnold sejauh 5 mil atau setara 8 km.
Tanpa basa basi, sang polisi lantas mengganjarnya dengan sanksi tilang dan denda.
Denda yang dikenakan sebesar 1 shilling atau jika dirupiahkan sekitar Rp 180.
Nah, itulah momen pertama kali dikenakan sanksi tilang serta denda kepada pengendara yang ngebut di jalanan.
Informasi sedikit, mata uang Shilling pernah digunakan beberapa negara seperti Britania Raya, Irlandia, Australia, Selandia Baru, Austria, Afrika Timur sebelum terakhir kali dikeluarkan pada 1966.
Kalo Anda, pernah kena tilang berapa kali?
KOMENTAR