MOTOR Plus-online.com - Baru-baru ini viral aksi keributan antara debt collector yang mengambil paksa motor driver ojek online (Ojol).
Akibatnya, terjadi keributan antara sekumpulan driver ojol dengan debt collector di Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat (6/7/2021).
Dari informasi, awal mula bentrokan terjadi saat motor milik driver ojol diambil paksa oleh debt collector.
Salah seorang driver ojol mengaku kalau debt collector yang terlibat bentrokan membawa senjata tajam.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Bentrok Vs Ojol di Sawah Besar, Puluhan Helm Melayang di Udara
Baca Juga: Debt Collector Senang Melihat Helm Ini, Bisa Pantau Pelat Nomor Motor
Nah buat brother yang mengalami hal serupa, sebaiknya jangan takut saat bertemu debt collector di jalan.
Apalagi kalau brother merasa sudah melunasi tagihan.
Kalau berhadapan dengan oknum debt collector yang sok jago di jalan, ada caranya bro.
Langsung saja berikan pertanyaan pamungkas ini, dijamin oknum debt collector langsung mati kutu.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Tarik Paksa Kendaraan Kredit Minta STNK Dikasih Pistol
Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
“Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Menanggapi kejadian penarikan kendaraan di pinggir jalan, Tulus mengatakan jika klaim konsumen sudah lunas, didatangi juru tagih itu tidak masuk akal.
Tak hanya itu, Tulus menjelaskan bila juru tagih ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan.
Baca Juga: Sadis Debt Collector Tembak Pelajar di Tamansari, Bawa Pistol Saat Tagih Hutang
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
Kemudian soal klaim konsumen sudah lunas, harus benar dipastikan oleh kedua pihak.
Bisa jadi dengan adanya juru tagih yang datang, ada data yang berbeda antara konsumen dengan pihak leasing.
Tetapi jika masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, kalian bisa adukan ke 5 lembaga ini.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siram Debt Collector, Pernah Cium Mantan Pembalap MotoGP
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.
Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Baca Juga: Cuma Tanyakan Ini, Debt Collector Banyak Tingkah yang Menyita Paksa Kendaraan Dijamin Gak Berkutik
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Baca Juga: Debt Collector Masih Nekat Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Covid-19 Terancam 12 Tahun Penjara
Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
Baca Juga: Debt Collector Petantang-Petenteng Dijamin Langsung Puter Balik, Caranya Telepon Nomor Ini
5. Kantor Polisi
Selain dari empat lembaga di atas yang sudah dijelaskan.
Bikin debt collector ‘nakal’ langsung ciut juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Bikers bisa membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditagih Debt Collector, Pastikan Mereka Bawa Surat Ini" dan ""Debt Collector" Ambil Paksa Motor Ibu Rumah Tangga, Besoknya Langsung Diamankan Polisi"
Source | : | Kompas.com,Instagram/@jktinfo |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR