Debt Collector Vs Driver Ojol di Mangga Besar, Tarik Paksa Kendaraan Bisa Berujung Nangis Belasan Tahun di Penjara

Erwan Hartawan - Rabu, 07 Juli 2021 | 10:32
Debt Collector vs ojol, tarik paksa kendaraan bisa berujung masuk penjara
Instagram/ @jktinfo
Instagram/ @jktinfo
Debt Collector vs ojol, tarik paksa kendaraan bisa berujung masuk penjara

Gak nanggung-nanggung hukumannya bisa bikin debt collector nangis belasan tahun di penjara.

Menurut Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowani Amd SH MH indakan debt collector maupun perusahaan leasing yang menarik paksa kendaraan tidak dibenarkan.

Baca Juga: Modal Helm Ratusan Juta Identitas Nunggak Kredit Motor Bisa Kelacak Debt Collector

Pasalnya ada aturan yang mengatur bagaimana kredit seharusnya dapat membuat nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, ada perjanjian atau kontrak yang berlaku bila melakukan kredit.

"Sebenarnya untuk kredit itu diawali oleh itikad baik dari semua pihak, dari kreditur atau debitur."

"Dari itikad baik itu apabila terdapat masalah dikemudian hari, misalnya ada wanprestasi dari pihak debitor."

Baca Juga: Debt Collector Senang Melihat Helm Ini, Bisa Pantau Pelat Nomor Motor

"Lalu kreditur melakukan pemaksaan untuk mendapat angsurannya tepat waktu, itu harus ditinjau ulang perjanjiannya seperti apa," ujar Retno dalam program Kacamata Hukum Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa? bersama Tribunnews.

Retno menuturkan, bila terjadi kendala dan menggunakan jasa debt collector, maka masyarakat harus memahami aturannya.

TERPOPULER