Debt Collector Vs Driver Ojol di Mangga Besar, Tarik Paksa Kendaraan Bisa Berujung Nangis Belasan Tahun di Penjara

Erwan Hartawan - Rabu, 07 Juli 2021 | 10:32
Debt Collector vs ojol, tarik paksa kendaraan bisa berujung masuk penjara
Instagram/ @jktinfo
Instagram/ @jktinfo
Debt Collector vs ojol, tarik paksa kendaraan bisa berujung masuk penjara

Sebab, penggunaan dept collector sendiri sudah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Pengacara asal Solo ini menjelaskan, aturan tersebut mengatur debt collector tidak bisa memutuskan secara sepihak untuk menarik kendaraan.

Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Tarik Paksa Kendaraan Kredit Minta STNK Dikasih Pistol

"Secara fisik kendaraan itu dipegang masyarakat, apabila terjadi kemacetan itu masuk kategori wanprestasi."

"Sesuai peraturan, perusahaan leasing harus melimpahkan persoalan ini ke persoalan perdata."

"Setiap menyita harus melalui putusan pengadilan, tidak bisa diputuskan secara sepihak," papar Retno.

Oleh karena itu, sebelum melakukan kredit, Retno menyarankan agar masyarakat membaca klausul kredit secara detail dan cermat.

Baca Juga: Jangan Panik Debt Collector Tarik Paksa Motor, Cukup Telepon Nomor Ini

Apabila kurang jelas, masyarakat berhak menanyakan pasal yang ada dalam akad kredit.

Upaya tersebut perlu dilakukan agar apa yang diterangkan oleh kreditur menjadi tanggung jawab bersama.

TERPOPULER