MOTOR Plus-Online.com - Media sosial tengah ramai video soal debt collector vs Ojol.
Kedua kubu terlibat bentrok di wilayah Jalan Raya Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Akibat bentrok banyak helm yang melayang diudara.
Terlihat juga aksi kejar-kejaran hingga baku bukul antar kedua kubu.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Bentrok Vs Ojol di Sawah Besar, Puluhan Helm Melayang di Udara
Dugaan sementara bentrok karena ojol tidak terima motornya akan ditarik paksa debt collector.
Buat pemilik kendaraan yang berurusan dengan debt collector wajib tau nih, kalo tarik paksa kendaraan ada hukumannya.
View this post on Instagram
Gak nanggung-nanggung hukumannya bisa bikin debt collector nangis belasan tahun di penjara.
Menurut Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowani Amd SH MH indakan debt collector maupun perusahaan leasing yang menarik paksa kendaraan tidak dibenarkan.
Baca Juga: Modal Helm Ratusan Juta Identitas Nunggak Kredit Motor Bisa Kelacak Debt Collector
Pasalnya ada aturan yang mengatur bagaimana kredit seharusnya dapat membuat nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, ada perjanjian atau kontrak yang berlaku bila melakukan kredit.
"Sebenarnya untuk kredit itu diawali oleh itikad baik dari semua pihak, dari kreditur atau debitur."
"Dari itikad baik itu apabila terdapat masalah dikemudian hari, misalnya ada wanprestasi dari pihak debitor."
Baca Juga: Debt Collector Senang Melihat Helm Ini, Bisa Pantau Pelat Nomor Motor
"Lalu kreditur melakukan pemaksaan untuk mendapat angsurannya tepat waktu, itu harus ditinjau ulang perjanjiannya seperti apa," ujar Retno dalam program Kacamata Hukum Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa? bersama Tribunnews.
Retno menuturkan, bila terjadi kendala dan menggunakan jasa debt collector, maka masyarakat harus memahami aturannya.
Sebab, penggunaan dept collector sendiri sudah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
Pengacara asal Solo ini menjelaskan, aturan tersebut mengatur debt collector tidak bisa memutuskan secara sepihak untuk menarik kendaraan.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Tarik Paksa Kendaraan Kredit Minta STNK Dikasih Pistol
"Secara fisik kendaraan itu dipegang masyarakat, apabila terjadi kemacetan itu masuk kategori wanprestasi."
"Sesuai peraturan, perusahaan leasing harus melimpahkan persoalan ini ke persoalan perdata."
"Setiap menyita harus melalui putusan pengadilan, tidak bisa diputuskan secara sepihak," papar Retno.
Oleh karena itu, sebelum melakukan kredit, Retno menyarankan agar masyarakat membaca klausul kredit secara detail dan cermat.
Baca Juga: Jangan Panik Debt Collector Tarik Paksa Motor, Cukup Telepon Nomor Ini
Apabila kurang jelas, masyarakat berhak menanyakan pasal yang ada dalam akad kredit.
Upaya tersebut perlu dilakukan agar apa yang diterangkan oleh kreditur menjadi tanggung jawab bersama.
Retno menilai, eksekusi Jaminan Fidusia harus berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011.
Sebab aturan tersebut mengatur untuk menjaga ketertiban di masyarakat, seperti memberi aman bagi kreditor maupun pelaku usaha.
Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Suami Istri, Emas Buat Bayar Hutang Malah Raib
"Apabila terjadi pihak leasing melakukan perampasan terhadap fisik barang yang diterima masyarakat dalam angsuran kredit hanya karena kemacetan angsuran tanpa putusan pengadilan."
"Maka pelaku atau dept collector bisa dikenakan hukum pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (4) KUHP," terang Retno.
Ancaman hukumannya, lanjut Retno, bila dilakukan sendiri bisa terancam 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara bila dilakukan dua orang.
Sedangkan bila dilakukan berkelompok dan secara pengeroyokan maka terancam 9 tahun penjara.
Baca Juga: Sadis Debt Collector Tembak Pelajar di Tamansari, Bawa Pistol Saat Tagih Hutang
"Apabila dilakukan malam hari, kemudian merampas dirumah debitor tersebut dengan cara kekerasan maka bisa dikenakan 12 tahun penjara," tambah Retno.
"Indonesia ini negara hukum, tidak sembarang masyarakat bisa melakukan perbuatan hukum semaunya sendiri, semua ada sanksi hukumnya," pungkasnya.
Source | : | Instagram,Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR