MOTOR Plus-online.com - Polisi dan dan debt collector menangkap motor bukan asal acak tapi melihat kode di pelat nomor.
Waspada polisi dan debt collector tangkap motor dari kode di pelat nomor ini ketahui arti dan alasan kuatnya.
Polisi dan debt collector menangkap pemotor sering kali berpatokan dari kode 3 huruf di pelat nomor.
Kode 3 huruf di pelat nomor ini mengandung arti dan membedakan dari kode lainnya.
Baca Juga: Amit-amit Puluhan Pemotor Jungkir Balik Akibat Salah Pasang Pelat Nomor Jangan Ditiru
Baca Juga: Waduh Mesin Mendadak Ngebul, Penyebabnya Gara-gara Pelat Nomor
Untuk kode 3 huruf paling belakang ini ada di semua pelat nomor hitam yang bukan nomor cantik.
Masih sedikit masyarakat yang mengetahui informasi yang termuat dalam pelat nomor, khususnya arti huruf akhir di pelat nomor kendaraan.
Polisi dan debt collector berpatokan dari 3 kode tersebut kalau dijumpai motor melintasi yang bukan wilayahnya.
Melansir dari situs NTMC Polri, pelat nomor berisi tiga hal, yaitu kode wilayah, nomor pendaftaran, dan masa berlaku.
Baca Juga: Modal Helm Ratusan Juta Identitas Nunggak Kredit Motor Bisa Kelacak Debt Collector
Kita ambil contoh B 2842 BFN. Huruf B merupakan kode wilayah terdaftarnya kendaraan bermotor untuk DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Sedangkan empat angka 2842 merupakan nomor urut registrasi.
Sekarang tiga digit huruf seri BFN secara detail memiliki arti yaitu B merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor terdaftar di Jakarta Barat.
F merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor berjenis minibus, hatchback, atau city car.
Adapun N merupakan huruf yang berfungsi sebagai pembeda, meskipun huruf ini tetap memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.
Baca Juga: Bahaya Jangan Asal Memindahkan Posisi Pelat Nomor Mesin Bisa Overheat
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan daerah kode abjad setelah angka atau huruf pertama setelah angka nomor polisi:
-B untuk wilayah Jakarta Barat
-C untuk wilayah Kota Tangerang
-E untuk wilayah Depok
-F untuk wilayah Kabupaten Bekasi
-G untuk wilayah Kabupaten Tangerang Samsat Tigaraksa
Baca Juga: Bikin Kaget Helm Satpam Airport Harganya Rp 100 Juta Dan Pakai Android
-K untuk wilayah Kota Bekasi
-N untuk wilayah Kabupaten Tangerang Samsat BSD
-P untuk wilayah Jakarta Pusat
-S untuk wilayah Jakarta Selatan
-T untuk wilayah Jakarta Timur
-U untuk wilayah Jakarta Utara
-V untuk wilayah Kota Tangerang Samsat Ciledug
Baca Juga: Pusing Beli Motor Baru Tapi STNK dan Pelat Nomor Tak Kunjung Jadi, Polisi Kasih Penjelasan
-W untuk wilayah Kota Tangerang Selatan
-Z untuk wilayah Kota Depok
Selanjutnya, huruf kedua setelah angka pelat nomor.
Adapun kode huruf ini mewakili jenis kendaraan berdasarkan golongannya.
Berikut daftarnya:
-A untuk pelat nomor berjenis sedan/pick up
-D untuk pelat nomor berjenis truk
-F untuk pelat nomor berjenis minibus, hatchback, dan city car
-J untuk pelat nomor berjenis jip dan SUV
-Q untuk pelat nomor staf pemerintahan
-T untuk pelat nomor berjenis taksi
-U untuk pelat nomor staf pemerintahan
-V untuk pelat nomor berjenis minibus
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sudah Tahu Arti Tiga Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaraan?
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR