Bagi pemilik kendaraan juga wajib paham soal penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector atau mata elang.
Mengingat aturan soal debt collector sekarang lebih ketat.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI), Tulus Abadi.
"Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan." kata Tulis dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Debt Collector Senang Melihat Helm Ini, Bisa Pantau Pelat Nomor Motor
"Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya," tuturnya.
Bila mata elang ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi.
Seperti wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Tarik Paksa Kendaraan Kredit Minta STNK Dikasih Pistol
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR