Debt Collector Mata Elang Tarik Paksa Kendaraan, Bacain Aturan Ini Bisa Bikin Ciut

Erwan Hartawan - Kamis, 8 Juli 2021 | 08:15 WIB
Tribun TImur
Ilustrasi debt collector tarik paksa kendaraan, bacain aturan ini maka bisa bikin ciut

MOTOR Plus-Online.com - Aksi debt collector mata elang masih meresahkan masyarakat.

Mereka kerap kali menarik paksa kendaraan yang telat membayar cicilan.

Padahal penarikan paksa kendaraan tidak boleh sembarangan.

Tarik kendaraan debitur yang terlambat membayar kewajiban tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Ribut Debt Collector Vs Ojol, Mata Elang Boleh Tarik Kendaraan Asal Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Geger Debt Collector Vs Ojol Bentrok, Ini Istilahnya yang Gak Banyak Orang Paham

Alhasil penarikan paksa tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan.

Perlawanan ini bahkan berujung bentrok seperti debt collector vs ojol yang terjadi pada Selasa (6/7/2021) lalu di Mangga Besar, Jakarta.

Buat pemilik kendaraan cara melawan debt collector tidak harus memakai otot.

Coba saja bacai aturan ini maka bisa bisa bikin debt collector ciut.

Source : Hukumonline.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular