MOTOR Plus-Online.com - Aksi debt collector mata elang masih meresahkan masyarakat.
Mereka kerap kali menarik paksa kendaraan yang telat membayar cicilan.
Padahal penarikan paksa kendaraan tidak boleh sembarangan.
Tarik kendaraan debitur yang terlambat membayar kewajiban tak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Ribut Debt Collector Vs Ojol, Mata Elang Boleh Tarik Kendaraan Asal Penuhi Syarat Ini
Baca Juga: Geger Debt Collector Vs Ojol Bentrok, Ini Istilahnya yang Gak Banyak Orang Paham
Alhasil penarikan paksa tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan.
Perlawanan ini bahkan berujung bentrok seperti debt collector vs ojol yang terjadi pada Selasa (6/7/2021) lalu di Mangga Besar, Jakarta.
Buat pemilik kendaraan cara melawan debt collector tidak harus memakai otot.
Coba saja bacai aturan ini maka bisa bisa bikin debt collector ciut.
Baca Juga: Waspada Polisi dan Debt Collector Tangkap Motor dari Kode Pelat Nomor Ini
dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 berbunyi perusahaan leasing alias pemberi kredit atau kuasanya yakni debt collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak.
Artinya jika dilaporkan ke pihak kepolisian maka para debt collector bisa saja langsung ditindak.
Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 bersifat final dan mengikat.
Dengan begitu, setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan.
Baca Juga: Cuma Artis Ini yang Berani Siram Muka Debt Collector, Sampai Keluarin Tendangan Kungfu
Dalam putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 diatur soal mekanisme eksekusi penarikan barang kreditur yang menjadi objek jaminan fidusia.
Selain itu Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai aksi para debt colector di jalan raya bisa disebut premanisme.
Menurutnya tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur dapat dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).
“Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Nah bro bisa jadi pegangan buat pemilik kendaraan yang berhadapan sama debt collector.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR