MOTOR Plus-online.com - 7 hari dispensasi perpanjangan SIM selama pemberlakuan PPKM Darurat.
PPKM Darurat berlaku dari tanggal 3-20 Juli 2021 yang bertujuan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.
Dispensasi perpanjangan SIM yang sudah habis selama PPKM Darurat adalah 7 hari atau seminggu.
Demi menyukseskan PPKM Darurat, Polda Metro jaya tidak akan melayani perpanjang SIM.
Baca Juga: Aturan Baru Ini Bikin Masa Berlaku SIM Jadi Makin Panjang, Simak Bro
Baca Juga: Kabar Gembira Masa Berlaku SIM Baru Lebih Panjang Jangan Lupa Kedaluarsa
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat.
Adapun waktu dispensasi perpanjang SIM yang diberikan sekitar 7 hari.
"Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ungkap Sambodo dikutip dari Ntmcpolri.info, Jumat (2/7/2021) sore.
Menurut Sambodo, kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Langgar PPKM Darurat, SIM dan Kartu Ini Bakal Ditahan
"Ini untuk mengurangi antrian (kerumunan perpanjangan SIM)," lanjut Sambodo.
Sambodo menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru.
Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih dalam pembahasan.
"Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," sambung dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Enak Banget Bikin SIM Gak Usah Tes Teori dan Praktik, Polisi Bilang Begini
"Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan," pungkas Sambodo.
Enak banget nih ada dispensasi perpanjang SIM, tunggu PPKM Darurat kelar dulu ya.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR