Namun, saat melewati titik-titik penyekatan yang ada wilayah perbatasan, mereka harus menunjukan STRP.
Bila tidak memilikinya, mereka tidak boleh melintas dan bakal diminta putar balik oleh petugas yang berjaga di titik penyekatan.
"Jadi, pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," ujarnya di Balai Kota.
"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang, maka penumpang pun harus bisa menunjukan STRP," tambahnya menjelaskan.
Selain itu, para pengemudi ojol yang melewati titik penyekatan di wilayah perbatasan juga sudah harus divaksin.
"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Ojol yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Punya STRP
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR