Mudahkan Belanja Motor, Batas Maksimal Ambil Uang Di ATM Jadi Segini

Reyhan Firdaus - Minggu, 11 Juli 2021 | 20:00
Buruan cek atm, gaji ke-13 PNS sudah cair, lumayan buat DP motor baru.
Buruan cek atm, gaji ke-13 PNS sudah cair, lumayan buat DP motor baru.

Ada beberapa rincian yang brother harus pahami, akan penyesuaian baru ini.

1. Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan tekonologi chip.

2. Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

3. Kenaikan batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada penjelasan di atas hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.

Sekarang Tarik Tunai atau Cek Saldo di ATM Link Tetap Gratis.
()
Sekarang Tarik Tunai atau Cek Saldo di ATM Link Tetap Gratis.

Erwin menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 30 September 2021.

"Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip, dan tidak diperbolehkan fall back," katanya.

Dasar ketentuan ATM berbasis teknologi cip ini tercantum pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2009.

Baca Juga: Cuma Seminggu Dana Langsung Ditransfer, Pinjaman Rp 100 Juta dari Bank BRI Daftarnya Bisa Online

Dalam hal kartu ATM dan/atau mesin ATM masih menggunakan teknologi magnetic stripe, maka batas nominal dana untuk penarikan tunai melalui ATM mengacu pada ketentuan yang eksisting.

Source : Kompas.com
Editor : Joni Lono Mulia

TERPOPULER