Bikers Wajib Tahu, Mulai Hari Ini Ada Peraturan Baru Ambil Uang di ATM

Indra Fikri - Senin, 12 Juli 2021 | 07:15 WIB
Kompas.com
Bikers wajib tahu, mulai hari ini berlaku peraturan baru batas pengambilan uang di ATM selama PPKM Darurat.

Ketentuan eksisting ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Covid-19.

Apakah mesin ATM cip memiliki ciri tertentu?

Sementara itu, Erwin mengatakan, mesin ATM berteknologi cip tidak memiliki ciri-ciri fisik yang membedakan.

Namun, PJP diimbau untuk mempublikasikan daftar ATM yang dapat melayani tarik tunai dengan limit baru.

Selain itu, kebijakan batas maksimal penarikan tunai ini tidak berlaku pada kartu kredit.

"Perlu diingat, instrumen yang menjadi obyek kebijakan hanya terbatas pada kartu ATM yang menggunakan teknologi cip, tidak termasuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe dan kartu kredit," imbuhnya.

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra Fikri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular