MOTOR Plus-online.com - Wajib diketahui oleh biker atau warga supaya tidak panik ketika di depan ATM pas pengambilan uang ada limit ATM baru.
Masuk ATM jangan kaget mulai hari ini berlaku limit baru pengambilan uang berdasarkan peraturan dari Bank Indonesia.
Peraturan limit ATM baru ini dibuat dalam rangka menunjang masa PPKM agar menularnya penyakit mampu dicegah.
Untuk masyarakat yang berbisnis menggunakan uang tunai atau cash harap tahu peraturan baru ini limit ATM ini.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Mulai Hari Ini Ada Peraturan Baru Ambil Uang di ATM
Baca Juga: Mudahkan Belanja Motor, Batas Maksimal Ambil Uang Di ATM Jadi Segini
Warga juga mesti tahu di ATM mana saja yang bisa melakukan pengambilan uang bisa banyak.
Yaitu ATM yang sudah menggunakan teknologi chip limit maksimalnya lebih tinggi.
Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun penyesuaiannya yakni BI menaikkan batas penarikan uang tunai menjadi Rp 20 juta per hari bagi nasabah.
Baca Juga: Daftar Bank Ikut Aturan Baru Batas Maksimal Pengambilan Uang di ATM
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua bank di Indonesia.
"Berlaku untuk pengambilan tunai melalui ATM yang kartunya sudah menggunakan chip. Berlaku untuk semua bank," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara di tengah pandemi corona.
Baca Juga: Cepetan ke ATM Mulai Besok Berlaku Batas Maksimal Baru Pengambilan Uang
"Hanya sementara, sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai," lanjut dia.
Penyesuaian Batas Penarikan Tunai
Rincian penyesuaian batas penarikan tunai tersebut, antara lain:
1. Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan tekonologi cip.
Baca Juga: 6 Bantuan Langsung Ditransfer Selama PPKM Darurat 3-20 Juli, Buruan Cek Saldo ATM
2. Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.
3. Kenaikan batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada penjelasan di atas hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.
Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
Lantaran disebut berlaku sementara, Erwin menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 30 September 2021.
Baca Juga: Diem-diem Saldo ATM Mendadak Bertambah, Ada 5 Bantuan Pemerintah yang Masuk Juli 2021
Erwin mengatakan, penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM hanya dibatasi untuk kartu ATM berteknologi cip guna memitigasi risiko keamanan.
"Untuk memitigasi risiko keamanan, khususnya skimming yang rentan terjadi pada kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe," kata Erwin.
Apakah berlaku untuk mesin ATM berbasis magnetic stripe?
Karena kebijakan batas maksimal penarikan tunai sebesar Rp 20 juta hanya berlaku pada ATM berbasis cip, Erwin mengatakan, hal ini juga berlaku pada mesin ATM berbasis teknologi cip.
Baca Juga: Sebentar Lagi Masuk Bantuan Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah 2021, Syarat Mencairkan Bawa KTP Dan ATM
"Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi cip hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi cip, dan tidak diperbolehkan fall back," katanya.
Dasar ketentuan ATM berbasis teknologi cip ini tercantum pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Dalam hal kartu ATM dan/atau mesin ATM masih menggunakan teknologi magnetic stripe, maka batas paling banyak nilai nominal dana untuk penasikan tunai melalui mesin ATM mengacu pada ketentuan eksisting.
Ketentuan eksisting ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Gak Usah Kaget Saldo ATM Bengkak, 5 Bantuan Pemerintah Ditransfer Bulan Juli 2021
Apakah mesin ATM cip memiliki ciri tertentu?
Sementara itu, Erwin mengatakan, mesin ATM berteknologi cip tidak memiliki ciri-ciri fisik yang membedakan.
Namun, PJP diimbau untuk mempublikasikan daftar ATM yang dapat melayani tarik tunai dengan limit baru.
Selain itu, kebijakan batas maksimal penarikan tunai ini tidak berlaku pada kartu kredit.
"Perlu diingat, instrumen yang menjadi obyek kebijakan hanya terbatas pada kartu ATM yang menggunakan teknologi cip, tidak termasuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe dan kartu kredit," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mulai 12 Juli, BI Tetapkan Batas Maksimal Penarikan Uang Rp 20 Juta di ATM Semua Bank.
KOMENTAR