Bingung Sudah Pakai Kaca Spion Masih Kena Tilang, Dijawab Polisi Karena Alasan Ini

Aong - Senin, 12 Juli 2021 | 12:30 WIB
Gridoto.com
Kaca spion di motor 3/4 bagian harus bisa memantau bagiam belakang

MOTOR Plus-online.com - Sesuai peraturan, polisi akan tilang kendaraan jika tidak pakai kaca spion.

Bingung sudah pakai spion masih kena tilang, dijawab oleh polisi karena alasan ini demi keselamatan bersama pengguna jalan.

Agar tidak kena tilang oleh polisi, kaca pion yang digunakan juga harus standar pabrik dalam artian sesuai fungsinya bukan sekadar gaya.

Supaya tidak terkena tilang oleh polisi gunakan spion seperti standar pabrik yaitu 3/4 bagian kaca bisa melihat bagian belakang.

Baca Juga: Karena Hal Ini, Banyak Bikers NMAX, PCX 150 dan Vespa Akan Kena Tilang

Baca Juga: Sejarah Tilang dan Orang Pertama Terkena Denda Gara-gara Ngebut di Tengah Kota

Meski pakai spion tetap ditilang oleh polisi biasanya tidak menunjang keselematan. 

Seperti spion model variasi atau aksesoris biasanya lebih pendek dari standar pabrik.

Salah satu spion variasi yang tetap kena tilang oleh polisi yaitu model jalu atau bar end mirror.

Spion model seperti ini posisinya berada di bawah setang.

Baca Juga: Bingung Sudah Pakai Helm SNI Masih Kena Tilang, Ternyata Ini Alasannya

Bahkan ada juga beberapa skutik besar macam Yamaha NMAX dan Honda PCX yang mengubah posisi spion ke bodi depan.

Otomotifnet
Spion model jalu ini akan ditilang

Lantas, apakah polisi akan memberikan tilang ke pemilik motor yang mengganti posisi spionya tersebut?

Kasatlantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.

Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.

Baca Juga: Awas Helm dengan Logo 3 Huruf Juga Masih Bisa Ditilang Polisi, Hal Ini Penyebabnya

"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik, (1/7/21) dikutip dari Gridoto.com.

Lebih lanjut, Lilik juga mengatakan, jika spion berada bukan di area setang, pengendara juga akan dikenakan tilang.

Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.

Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.

"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelasnya.

Satu yang perlu diketahui, pabrik sudah mendesain spion sebaik mungkin.

Jadi kalau mau mengubah harus melihat manfaatnya, jangan asal pasang.

"Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya," tutupnya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular