MOTOR Plus-online.com - Buruan perpanjang SIM C brother agar gak kena tilang, ini jadwal layanan mobil SIM keliling hari Selasa 13 Juli 2021.
Hari Selasa 13 Juli 2021 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengelar layanan mobil SIM keliling di lima lokasi strategis.
Walaupun saat ini sedang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dirlantas Polda Metro Jaya tetap menggelar layanan mobil SIM keliling.
Pelayanan mobil SIM keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Lokasi dari layanan mobil SIM keliling tidak bersinggungan dengan jalan atau jalur yang ditutup saat PPKM.
Sehingga masyarakat tidak kesulitan menuju lokasi untuk memperpanjang SIM yang belum mati masa berlakunya.
Layanan mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 13 Juli 2021, SIM Hilang Masih Bisa Diperpanjang?
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 8 Juli 2021, Awas Jangan Salah Tempat Bro
Waktu operasional dari layanan mobil SIM keliling pada hari Selasa, 13 Juli 2021 dimulai sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi layanan mobil SIM keliling hari Selasa 13 Juli 2021:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Selatan : Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel
Jakarta Barat : LTC Glodo
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 7 Juli 2021, Segini Biaya Perpanjang SIM Terbaru
Jangan lupa syarat untuk perpanjang SIM berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 5 Juli 2021, Hanya Bisa Perpanjang SIM A Dan C
Memiliki SIM C yang berlaku saat mengendarai motor di jalan raya merupakan kewajiban.
Ketentuan wajib memiliki SIM saat berkendara diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 281.
Pasal 281 tertera denda bagi Anda yang tidak memiliki SIM mencapai Rp 1 juta.
Sedangkan apabila tidak membawa SIM, hilang, atau tertinggal, sehingga tak bisa menunjukkan ke polisi maka denda tilangnya mencapai Rp 250 ribu.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 4 Juli 2021, Buka Setengah Hari Dan Lebih Ketat
Jadi kalau sampai SIMnya masa berlakunya habis terkena razia maka akan dikenakan pasal 281 ini.
Sanksinya harus membayar denda tilang sebesar Rp 250 ribu.
Nah bro, buruan perpanjang SIM C jangan sampai kena tilang bayar denda dan bikin SIM baru kalau sampai SIMnya mati.
KOMENTAR