MOTOR Plus-online.com - Polisi akan menilang pengendara motor yang menggunakan spion bar end dengan dua peraturan yang ada.
Banyak bikers yang mempercantik motor dengan mengganti kaca spion standar motornya dengan variasi.
Pilihannya kebanyakan mengganti spion standar dengan model bar end atau spion yang menempel di jalu setang motor.
Dari tampilan memang motor jadi kelihatan keren saat menggunakan spion model bar end tapi apakah sesuai dengan aturan yang berlaku?
Bikers pahamnya Polisi akan menilang jika motor tidak dilengkapi dengan spion, makanya banyak yang asal beli dan pasang.
Tidak memperhatikan aturan yang ada mengenai spion motor.
Aturan mengenai spion motor diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1).
Pasal 285 ayat (1) menerangkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca Juga: Catat Bro Ngeyel Pakai Spion Model Ini Bakalan Tetap Kena Tilang
Baca Juga: Bingung Sudah Pakai Kaca Spion Masih Kena Tilang, Dijawab Polisi Karena Alasan Ini
KOMENTAR