Motor Pakai Spion Bar End Kena Tilang Polisi, Ini Dasar Aturannya

Indra GT - Rabu, 14 Juli 2021 | 08:45 WIB
superbikemag.com
Ilustrasi spion, Polisi akan menilang pengendara motor yang menggunakan spion bar end dengan dua peraturan yang ada.

MOTOR Plus-online.com - Polisi akan menilang pengendara motor yang menggunakan spion bar end dengan dua peraturan yang ada.

Banyak bikers yang mempercantik motor dengan mengganti kaca spion standar motornya dengan variasi.

Pilihannya kebanyakan mengganti spion standar dengan model bar end atau spion yang menempel di jalu setang motor.

Dari tampilan memang motor jadi kelihatan keren saat menggunakan spion model bar end tapi apakah sesuai dengan aturan yang berlaku?

Bikers pahamnya Polisi akan menilang jika motor tidak dilengkapi dengan spion, makanya banyak yang asal beli dan pasang.

Tidak memperhatikan aturan yang ada mengenai spion motor.

Aturan mengenai spion motor diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1).

Pasal 285 ayat (1) menerangkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga: Catat Bro Ngeyel Pakai Spion Model Ini Bakalan Tetap Kena Tilang

Baca Juga: Bingung Sudah Pakai Kaca Spion Masih Kena Tilang, Dijawab Polisi Karena Alasan Ini

Otomotidnet
Spion model jalu tetap ditilang

Dan dipertegas lagi dalam peraturan PP RI No.55 Tahun 2012 pasal 37 tentang kendaraan.

Dalam pasal 37 diungkapkan Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:

a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan 

b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Baca Juga: Karena Hal Ini, Banyak Bikers NMAX, PCX 150 dan Vespa Akan Kena Tilang

Berdasarkan aturan yang ada Kasatlantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.

Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping. 

"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik, (1/7/21) dikutip dari Gridoto.com.

Lebih lanjut, Lilik juga mengatakan, jika spion berada bukan di area setang, pengendara juga akan dikenakan tilang.

Baca Juga: Jadi Makin Sporty Yamaha NMAX Cuma Pasang Spion Tanduk Ini, Harganya Bikin Kaget

Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.

Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.

"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelasnya.

Satu yang perlu diketahui, pabrik sudah mendesain spion sebaik mungkin.

Baca Juga: Cepetan Dibayarin Ada Motor Jadul Kondisi Baru Teronggok Berdebu di Dealer, Spion Masih Dibungkus Plastik

Jadi kalau mau mengubah harus melihat manfaatnya, jangan asal pasang.

"Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya," tutupnya.

Nah jadi pikir-pikir nih ganti spion, mau keliatan motornya jadi keren atau kena tilang nih.

Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular