MOTOR Plus-Online.com - Tercatat 5 daerah kasih pemutihan denda pajak kendaraan untuk pemilik kendaraan, DKI Jakarta kira-kira kapan nih?
Yup memang setiap kendaraan yang digunakan wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
Namun sayangnya, masih ada saja pemili kendaraan yang terlambat membayar pajak.
Keterlambatan itu yang membuat pemilik kendaraan dikenakan denda.
Untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan biasanya banyak masyarakat daerah yang memberikan pemutihan dendan pajak kendaraan.
Apalagi saat pandemi covid-19 ini, denda pajak kendaraan bisa meringankan beban masyarakat.
Setidaknya sampai saat ini ada 5 daerah yang masih memberikan pemutihan pajak kendaraan.
Bagaimana dengan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta?
Baca Juga: 5 Daerah Lagi Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Nunggak 2 Tahun Gak Perlu Bayar
Baca Juga: PPKM Darurat, Layanan Samsat Keliling Tutup Sementara Di Wilayah Ini
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR