Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Resmi, Urus SIM C Cuma Butuh Segini

Galih Setiadi - Rabu, 14 Juli 2021 | 07:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Syarat dan biaya perpanjang SIM cuma segini.

MOTOR Plus-online.com - Asyik tetap bisa perpanjang SIM selama PPKM darurat.

Langsung dicek biaya dan syarat perpanjang SIM resmi dari kepolisian.

Ternyata, perpanjang SIM motor cuma butuh biaya yang gak bikin kantong jebol.

Catat juga syarat perpanjang SIM, jangan sampai kelupaan.

Masih dalam aturan yang sama, masa berlaku SIM ditetapkan 5 tahun sejak penerbitan.

Layanan perpanjang SIM bisa dilakukan di kantor Satpas SIM, atau layanan SIM keliling.

Selama PPKM darurat, layanan pengurusan SIM tetap beroperasi.

Adapun masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira Masa Berlaku SIM Baru Lebih Panjang Jangan Lupa Kedaluarsa

Baca Juga: Model Baru Smart SIM Masa Berlaku Lebih Lama dan Bisa Jadi E-Money

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular