Penyesuaian limit tarik tunai di ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta untuk satu rekening per hari.
Masa penyesuaian berlaku hingga 30 September 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono
(Penyesuaian) dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19.
Baca Juga: Masuk ATM Jangan Kaget Mulai Hari Ini Berlaku Limit Baru Pengambilan Uang
Erwin menjelaskan, penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM yang telah mengadopsi teknologi chip.
Sebagai informasi, untuk batas atas penarikan tunai melalui kartu ATM magnetic stripe tidak mengalami perubahan.
Besarannya tetap Rp 10 juta per hari untuk satu rekening.
Kalau dipikir-pikir, batasan tarik tunai yang memakai chip (Rp 20 juta) setara dengan harga motor baru.
Baca Juga: 6 Bantuan Langsung Ditransfer Selama PPKM Darurat 3-20 Juli, Buruan Cek Saldo ATM
Source | : | Kompas.com,AHM |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR