MOTOR Plus-Online.com - Kementerian Agama telah mengadakan sidang isbat untuk menetapkan jatuhnya hari Raya Idul Adha 1442 H.
Hasilnya ditetapkan bahwa Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.
Perayaan ini bakal terselenggara ditengah aturan PPKM Darurat.
Dari itu masyarakat diminta mematuhi aturan terkait shalat Idul Adha dan kurban selama berlakunya PPKM Darurat.
Aturan Shalat Id
Menurut SE Nomor 17 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.
Begitu juga dengan pelaksanaan Shalat id didaerah yang berlaku PPKM untuk ditiadakan.
Semua kegiatan peribadatan selama PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Naik Ojek Online Wajib Ada STRP Kalau Gak Mau Kena 'STRP', Aturan Baru PPKM Darurat
Baca Juga: Waduh, Satgas Covid-19 Bilang PPKM Darurat Diperpanjang Kalau Kondisi Ini Terjadi
Pelaksaan kurban
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
Penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
Baca Juga: 3 Cara Gampang Cek Pajak Kendaraan Bermotor Selama PPKM Darurat
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)
2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban
3. Penerapan kebersihan alat
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR