Jakarta Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Ketentuannya

Erwan Hartawan - Kamis, 15 Juli 2021 | 11:55 WIB
Motor Plus/ Erwan Hartawan
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan Jakarta

MOTOR Plus-Online.com - Hore Jakarta kasih pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor memang paling ditunggu para pemilik kendaraan.

Apalagi saat PPKM Darurat seperti ini banyak mobilitas yang dikurangi.

Selain itu dampak ekonomi juga ikut lesu karena penutupan sejumlah usaha.

Tapi warga Jakarta enggak perlu sedih, baru-baru ini ada pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan membebaskan denda atau sanksi administratif.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.

SK tersebut berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Cepetan Urus Cuma Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Keterlaluan Sampai Lewat, Mumpung Di Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular