MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta resmi berlaku, catat syaratnya cuma sampai tanggal segini bro.
Banyak pemotor yang sudah menantikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Memang sudah banyak daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Namun yang paling ditunggu ialah pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta.
Soalnya banyak motor yang pajaknya mati beredar di Jakarta.
Pas banget buat bikers yang mau menghidupkan pajak motor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, yakni untuk bebas denda PKB atau sanksi administratif.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.
SK tersebut berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Baca Juga: Jakarta Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Ketentuannya
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Cepetan Urus Cuma Sampai Tanggal Segini
Sayangnya dalam SK tersebut tidak semua bisa merasakan penghapusan sanksi denda pajak.
Karena kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa PPKM Darurat saja.
Artinya kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 3 juli sampai 20 juli 2021.
Buat yang pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo di tanggal tersebut bisa melunasi pembayaran maksimal dibayarkan tanggal 20 Agustus.
Baca Juga: Keterlaluan Sampai Lewat, Mumpung Di Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Selain Jakarta, masih ada 5 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
1. Kalimantan Timur
Pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur.
Adapun diskon PKB sebesar 20% serta diskn 40% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Ditambah sanksi administrasi dihapus dan bebas pajak progresif bro.
Dikutip dari Instagram @bapendakaltim, pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak Senin (5/7/2021) kemarin sampai 31 Agustus 2021.
Baca Juga: 5 Daerah Kasih Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Jakarta Kapan?
2. Kepulauan Riau
Pemutihan pajak kendaraan ini digelar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok.
Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.
Baca Juga: 5 Daerah Lagi Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Nunggak 2 Tahun Gak Perlu Bayar
3. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah juga masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.
Pada program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Jakarta Kapan Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Nih Tanggalnya
4. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.
Ada 2 program pemutihan yang diberikan, yaitu:
- Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Baca Juga: 5 Daerah Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Kelamaan Bayar dan Penuhi Syarat Ini
5. Bali
Provinsi Bali turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga Desember 2021.
Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali bagi para pengguna kendaraan bermotor, yaitu:
- Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.
Mumpung ada pemutihan urus pajak kendaraan bermotor bikers, jangan sampai nyesel kelewatan.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR