Indonesia.go.id
Ilustrasi SIM. Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII?
Berikut golongan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas cc motor:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Mekanisme kepemilikan SIM CI dan CII harus diawali dengan mempunyai SIM C terlebih dahulu.
Berikut ketentuannya untuk mendapatkan SIM CI :
- Memiliki SIM C
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.
Pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan :
- Memiliki SIM CI
- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kamis 15 Juli 2021, Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang Di Sini Bro
KOMENTAR