MOTOR Plus-online.com - Layanan mobil SIM keliling oleh Dirlantas Polda Metro Jaya tutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021.
Dalam potingan akun twitter @TMCPoldaMetro pada 3 Juli 2021 memberikan kemudahan kepada pemilik SIM.
Dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM diberikan kekecualian.
Pemilik SIM yang masa berlaku habis pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli bisa diperpanjang pada tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.
Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan diwaktu yang diberikan oleh Polda Metro Jaya maka harus melakukan proses penerbitan SIM baru.
Membuat SIM baru membutuhkan waktu lebih lama, jika perpanjang SIM hanya membutuhkan waktu 30 menit.
Sedangkan membuat SIM baru memakan waktu 120 menit atau 2 jam karena ada proses ujian teori dan praktik.
Apalagi untuk pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di Satpas SIM Jakarta Barat yang terletak di Jl Daan Mogot,Jakarta Barat.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Selama PPKM Darurat Perpanjang SIM Bisa Diundur
Baca Juga: Siap-siap, Dua Minggu Lagi SIM C, C1 dan C2 Berlaku, Ini Ketentuannya
Baca Juga: Jangan Kaget Punya SIM Tetap Ditilang Polisi, Penggolongan SIM C Berlaku Bulan Depan
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 3, 2021
Jika SIM brother masa berlakunya habis diantara tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 masih bisa melakukan perpanjangan SIM.
Sebetulnya ada 18 lokasi yang bisa brother sambangi untuk perpanjang SIM.
Saat ini layanan mobil SIM keliling yang berada di lima lokasi wilayah DKI Jakarta tidak beroperasi sementara.
Layanan mobil SIM keliling tidak beroperasi sementar hingga tanggal 20 Juli 2021.
Baca Juga: Kenapa SIM Mati atau Kedaluarsa Tidak Dapat SMS, Polisi Kasih Alasan
Tutupnya layanan mobil SIM keliling brother bisa sambangi 13 lokasi untuk perpanjang SIM.
Brother bisa sambangi 5 lokasi Satpas SIM untuk melakukan perpanjang SIM ini lokasinya:
1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan
Untuk waktu operasioanl layanan perpanjang SIM dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB.
Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Resmi, Urus SIM C Cuma Butuh Segini
Atau brother bisa sambangi Gerai SIM yang berada di dalam Mall yang berlokasi sebagai berikut:
1. Tamini Square-Jakarta Timur
2. Artha Gading-Jakarta Utara
3. Pluit Village-Jakarta Utara
4. Gandaria City-Jakarta Selatan
5. Blok M Square-Jakarta Selatan
6. Mal Pelayanan Publik-Jakarta Selatan
7.Taman Palem-Jakarta Barat
8.Lippo Puri-Jakarta Barat
Jam operasional di Gerai SIM mengikuti jam operasional dari Mall, saat ini jam operasional mulai dari pukul 10:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Baca Juga: Siap-siap Golongan SIM C Mulai Berlaku Bulan Depan, Begini Ketentuannya
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti asuransi kesehatan.
Untuk asuransi Kesehatan pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Selama PPKM Darurat Perpanjang SIM Bisa Diundur
Memiliki SIM merupakan kewajiban dari setiap pengendara motor saat riding di jalan raya.
Ketentuan wajib memiliki SIM diatur dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Jikat tidak dapat menunjukan SIM akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 pada UU LLAJ.
Jadi brother jangan sampai lupa perpanjang SIM di lokasi yang mudah disambangi ya bro.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 8 Juli 2021, Awas Jangan Salah Tempat Bro
Tidak lupa pelayanan perpanjang SIM tetap melakukan protokol kesehatan, jangan lupa pakai masker dan jaga jarak.
KOMENTAR