Cepetan Urus Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta dan 5 Wilayah Ini, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Fadhliansyah - Jumat, 16 Juli 2021 | 12:29 WIB
AONG/MOTOR Plus
Cepetan Urus Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta dan 5 Wilayah Ini, Berlaku Sampai Tanggal Segini

MOTOR Plus-online.com - Cepetan urus bro mumpung lagi ada pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta dan 5 wilayah lainnya.

Kabar gembira buat brother yang sudah menunggu program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta.

Karena dengan adanya program ini, para pemotor yang menunggak pajak jadi tidak terlalu terbebani.

Terutama di masa pandemi Covid-19 seperti ini, banyak pemotor yang tentunya terdampak secara ekonomi.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.

Program pemutihan pajak kendaraan membebaskan denda atau sanksi administratif.

SK tersebut berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Tapi yang disayangkan tidak semua masyarakat bisa merasakan penghapusan sanksi denda pajak.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Online Caranya Gampang

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular