MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagus buat bikers bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.
Enak banget denda pajak kendaraan dihapus lagi di tengah pandemi Covid-19 begini.
Tinggal bayar pajak kendaraan saja tanpa harus pusing mikirin dendanya.
Buruan manfaatkan, soalnya program pemutihan pajak kendaraan ini terbatas.
Program tersebut diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Yup, program pemutihan pajak ini sudah dikeluarkan awal tahun kemarin.
Kali ini pihaknya memperpanjang keringanan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2021.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2021.
Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Online Caranya Gampang
Yang berisi tentang penghapusan sanksi administrastif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2021.
Makanya enggak cuma denda pajak kendaraan saja yang dibebaskan.
Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ikuti dihapus.
Keuntungan lainnya, yaitu bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Cepetan Urus Cuma Sampai Tanggal Segini
Kalau buat tahun yang berjalan, brother tetap wajib bayar SWDKLLJ.
Brother harus tahu, program pemutihan tersebut cuma menghapuskan denda pajak kendaraan.
Kalau besaran pokok pajak kendaraannya tetap wajib dibayar sesuai aturan.
Brother warga Yogyakarta bisa cek pajak yang wajib dibayar pakai aplikasi infopkbdiy.
Baca Juga: 3 Cara Gampang Cek Pajak Kendaraan Bermotor Selama PPKM Darurat
Untuk pembayaran pajak kendaraan, brother bisa sambangi beberapa Samsat, yaitu:
Pelayanan kantor Samsat Yogyakarta selama PPKM darurat buka pukul 08.00 - 13.00 WIB hari Senin-Kamis.
Sementara Jumat-Sabtu dibuka pukul 08.00 - 11.00 WIB.
Yuk lunasi pajak kendaraan brother, biar enggak ada beban lagi.
Source | : | Instagram.com/samsatjogjakarta |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR