MOTOR Plus-online.com - Jadwal layanan mobil SIM keliling Sabtu 17 Juli 2021 di Jakarta sedang tidak beroperasi.
Layanan mobil SIM keliling oleh Dirlantas Polda Metro Jaya tidak beroperasi sementara hingga tanggal 20 Juli 2021.
Jika ingin perpanjang SIM bagi warga Jakarta bisa sambangi Satpas SIM yang berada di lima wilayah Jakarta.
Brother bisa sambangi 5 lokasi Satpas SIM untuk melakukan perpanjang SIM ini lokasinya:
1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan
Baca Juga: Siap-siap, Dua Minggu Lagi SIM C, C1 dan C2 Berlaku, Ini Ketentuannya
Baca Juga: Golongan SIM C Bakal Berlaku, Praktik Buat SIM Bisa Pakai Motor Sendiri?
Untuk Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat melayani perpanjang seluruh tipe SIM.
Sedangkan Satpas yang lainnya hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Yang harus brother perhatikan jam operasional layanan perpanjnag SIM di Satpas pada hari Sabtu hanya dari pukul 08:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, layanan mobil SIM kelilingPolres Metro Tangerang Kota tetap beroperasi terbatas.
Baca Juga: Jangan Kaget Punya SIM Tetap Ditilang Polisi, Penggolongan SIM C Berlaku Bulan Depan
Lokasi dari layanan mobilSIM keliling Polres Metro Tangerang Kota beradadi samping City Mall.
Dalam pelayanan mobil SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kotatetapmenggunakan SOP Kesehatan.
Para pemohon perpanjang SIM wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Yang harus diperhatikan adalah waktu layanan SIM Keliling di samping City Mallpada hari ini Sabtu, 17 Juli 2021.
Baca Juga: Siap-siap Golongan SIM C Mulai Berlaku Bulan Depan, Begini Ketentuannya
Jam operasioanlanya mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 11:00 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat utama untuk perpanjang perpanjang SIM adalah masa berlaku SIM belum habis aliasbelum mati.
Jika SIMnya sudah mati maka harusmelakukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: SIM CI dan SIM CII Bakal Berlaku Agustus 2021, Catat Syarat Bikinnya
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
TIPE | BIAYA |
SIM A | Rp 80.000,- |
SIM C | Rp. 75.000,- |
Untuk asuransi Kesehatan pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-
simBaca Juga: Kenapa SIM Mati atau Kedaluarsa Tidak Dapat SMS, Polisi Kasih Alasan
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,3. Bukti Cek Kesehatan.
Pengendara motor saat riding di jalan rayawajib memiliki SIM.
Kepemilikan SIMdiatur dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Resmi, Urus SIM C Cuma Butuh Segini
Sanksinya jika tidak dapat menunjukan SIMdiatur Pasal 281 pada UU LLAJ.
Buruan perpanjang SIMnya bro, jam operasionalnya singkat.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Editor | : | Indra GT |