Kesempatan Emas Urus Pajak Motor yang Sudah Mati Tanpa Kena Denda dan Biaya Cuma di Sini

Ahmad Ridho - Sabtu, 17 Juli 2021 | 12:43 WIB
Kompas.com
Kesempatan Emas Buruan Urus Pajak Motor yang Sudah Mati, Gratis Biaya Pengurusan dan Bebas Denda


MOTOR Plus-online.com - Kapan lagi ada kesempatan, program pemutihan bebas denda lagi digelar di 5 wilayah ini.

Jangan sampe terlambat dari sekarang siapkan STNK dan BPKB sebelum ke Samsat.

Prosesnya cepat dan tanpa dikenakan biaya perpanjang pajak motor alias gratis.

Untuk saat ini tercatat ada 5 wilayah yang sedang mengadakan program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan.

Motor yang pajaknya habis sama sekali enggak kena denda dan pengurusannya bebas biaya.

Jadi buruan ke Samsat terdekat mumpung program pemutihan bebas denda pajak kendaraan masih lama.

Catat, ada 5 provinsi yang memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

1. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Cepetan Urus Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta dan 5 Wilayah Ini, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku, Hanya Sampai Tanggal Segini

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.

Ada 2 program pemutihan yang diberikan, yaitu:

- Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

2. Bali

Provinsi Bali turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga Desember 2021.

Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali bagi para pengguna kendaraan bermotor, yaitu:

Baca Juga: Masukkan Nama Sesuai KTP, Bantuan Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg Bisa Diambil Cepet ke Kantor Pos

 

- Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua

- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.

3. Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan ini digelar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok.

Baca Juga: 5 Daerah Lagi Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Nunggak 2 Tahun Gak Perlu Bayar

 

 

4. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah juga masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.

Pada program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.

5. Kalimantan Timur

Pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur.

Adapun diskon PKB sebesar 20% serta diskn 40% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Ditambah sanksi administrasi dihapus dan bebas pajak progresif bro.

Baca Juga: Jakarta Kapan Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Nih Tanggalnya

Dikutip dari Instagram @bapendakaltim, pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak Senin (5/7/2021) kemarin sampai 31 Agustus 2021.

Ayo datang ke Samsat terdekat, buruan lunasin pajak kendaraannya jangan sampai telat!

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular