MOTOR Plus Online menanyakan ke Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
Ia mengatakan, pengembalian aset apabila cicilan motor terkendala, bisa dilakukan.
"Sebenarnya bisa saja, ada di Fidusia aturannya dan tergantung kesepakatan antara kreditur dan debitur," jelasnya saat dihubungi MOTOR Plus Online, Sabtu (17/7/2021).
Cara tersebut merupakan salah satu upaya debitur mengatasi cicilan motor yang belum dapat terlunasi.
Baca Juga: Intip Harga dan Cicilan Motor Listrik Viar Stroom, Mulai Rp 700 Ribuan Bro
"Nantinya kalau ada lebih (cicilan motor), harus dikembalikan," tuturnya.
"Atau mungkin justru ada kekurangan, tergantung kesepakatan," kata dia.
Ia juga menjelaskan terkait proses pengembalian ke leasing.
"Apabila debitur mengajukan pengembalian aset, nanti akan ada surat keterangan," ucapnya.
Baca Juga: Asyik Cicilan Motor Aman Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Rp 600 Ribu
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR