MOTOR Plus-online.com - Jaket ojek online (ojol) bisa langsung ludes nih, saat ini Polisi bebaskan driver ojol tanpa STRP.
Sebelumnya driver ojol harus dilengkapi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melewati titik penyekatan.
Provinsi DKI Jakarta menerbitkan STRP melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Bentuk dari SRTP adala berupa QR code untuk pengemudi ojek online atau ojol.
Para mitra Pengemudi dapat menunjukkan STRP DKI Jakarta berupa QR Code tersebut kepada petugas gabungan di titik penyekatan.
Perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat atau ojol telah melakukan pengajuan secara kolektif STRP untuk para pekerja.
Sudah diterbitkan sebanyak 851.661 SRTP berupa QR Code untuk driver ojol.
"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO sudah menerbitkan STRP DKI Jakarta untuk driver ojol" ujar Benni Aguscandra Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, secara virtual Jumat, (16/7/2021).
Baca Juga: Naik Ojek Online Wajib Ada STRP Kalau Gak Mau Kena 'STRP', Aturan Baru PPKM Darurat
Baca Juga: Driver Ojol yang Masuk ke Jakarta Harus Punya Dua Surat Sakti Ini Selama PPKM Darurat
KOMENTAR